Kegiatanreklamasi dan pasca tambang diatur didalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 1 mendefinisikan reklamasi dan terutama untuk melakukan penilaian rencana reklamasi dan pascatambang, dan pengawasan evaluasi pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Adapun kewenangan-kewenangan terkait LaporanRencana Reklamasi Tambang (RR) Dalam melakukan kegiatan penambangan tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatif adanya kegiatan pertambangan yaitu terjadinya perubahan lingkungan di area pertambangan, seperti pembukaan lahan, erosi dan sedimentasi, gerakan tanah (longsoran), hingga pada permasalahan sosial. Oleh sebab itu setiap perusahaan Kepmen1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 226-229. a. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Fast Money.

contoh rencana reklamasi dan pasca tambang